Tugas 1.3 Ilmu Sosial Dasar (Hak dan Kewajiban Warga Negara)


Assalamualaikum wr.wb.

Nama : Raihan Putro Maulana Rizky
Kelas   : 1KA10
Npm    : 15119262
Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar : Hak dan kewajiban sebagai warga negara

                Setiap Warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Setiap warga negara harus menjalankan hak dan kewajiban nya utuh. Sebagai contoh pada pasal 28C ayat 1 yang berisi “hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup nya demi kesejahteraan hidup manusia”.

                Sebagai warga negara kita berhak untuk mengembangkan diri kita di kehidupan sebagai warga negara. Kita berhak menjadi dokter, kita berhak menjadi pilot, dan kita berhak untuk menjadi yang kita inginkan agar warga dalam suatu negara memiliki kualitas dan menjadi bangsa unggul. untuk mengembangkan diri kita, kita berhak dan harus mendapat pendidikan. Karena dengan belajar suatu ilmu kita bisa mengembangkan diri kita menjadi lebih baik. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting bagi menjadi warga negara. Banyak sekali warga negara yang belum bisa mendapatkan pendidikan secara baik. Oleh karena pasal ini di Indonesia belum berjalan dengan semestinya.

                Ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya merupakan suatu dasar yang penting dalam mengembangkan. Terlebih kemajuan teknologi yang sangat pesat pada zaman sekarang  membuat kita memiliki hak untuk menguasai nya karena agar bangsa kita tidak tertinggal dengan bangsa yang lain. Seni dan budaya juga harus di juga harus di dapatkan dalam mengembangkan diri karena seni dan budaya merupakan suatu hal yang tidak bisa di lepaskan karena indonesia merupakan negara yang kaya akan seni dan budaya dan menjadi ciri khas suatu daerah di Indonesia.

                Lalu kita sebagai warga negara juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Kita sebagai warga negara harus menjaga keamanan dan keamanan yang ada di lingkungan sekitar kita dari ancaman berskala kecil sampai berskala besar. Ancaman berskala kecil seperti tawuran adalah hal yang harus kita brantas karena mengancam keutuhan berwarga negara. Dan yang berskala besar seperti terorisme kita juga harus mendukung aparat keamanan seperti polri dan tni agar terus mempertahankan keamanan wilayah negara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Audit (Audit Internal, Audit Eksternal, Audit Sistem Informasi, Audit Keuangan, dan Audit Kecurangan)

Pemanfaat Teknologi dan New Media